0
KUNCI JAWABAN


BAB 1
A. Pilihan Ganda
  1. c
  2. d
  3. c
  4. e
  5. b
  6. b
  7. e
  8. c
  9. b
  10. a

B.Esai
1.    Ideologi Pancasila dapat dikategorikan sebagai ideologi terbuka adalah karena Pancasila mampu menyesuaikan diri dengan zaman, namun bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai-nilai dasar lain yang meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka harus memberikan orientasi ke depan, yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pendidikan merupakan cara yang tepat untuk menerapkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati pada generasi muda karena nilai-nilai tersebut terkandung dalam Pancasila yang diajarkan di institusi pendidikan sejak usia dini. Dengan latar belakang bangsa Indonesia yang memiliki kemajemukan agama, budaya, bahasa, dan suku bangsa, pendidikan harus diberikan pada semua warga negara tanpa terkecuali untuk mewujudkan salah satu target pembangunan nasioanl, yaitu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mencapai pembangunan yang merata. Pembangunan nasional itu sendiri merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu meliputi upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3.    Nilai dan makna Pancasila belum dijalankan dengan benar sampai sekarang ini. Sebab pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila terus terjadi. Misalnya, sila Kemanusiaan yang adil dan beradab belum dihayati sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia. Masih banyak tindak korupsi yang merugikan bangsa dan negara, terutama rakyat kecil yang tingkat kesejahteraannya masih di bawah rata-rata. Sering juga terjadi tindakan kekerasan yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia, seperti perampokan, pembunuhan, kerusuhan (yang sifatnya anarkis), pelanggaran HAM, pelecehan, penganiayaan, dan berbagai penyimpangan lainnya yang melanggar hukum negara. Di bagian-bagian tertentu wilayah Indonesia belum dijamah pembangunan yang adil dan merata sehingga menyebabkan persatuan Indonesia pun terancam, karena banyak daerah ingin melepaskan diri dari NKRI.



4.    Perbedaan antara ideologi Pancasila, Komunis, dan liberal dapat dilihat pada tabel berikut.
 


Ideologi


Aspek
LIBERALISME
KOMUNISME
Politik Hukum
·   Demokrasi liberal
·   Hukum untuk melindungi individu
·   Dalam politik mementingkan individu
·     Demokrasi rakyat
·     Satu parpol berkuasa mutlak
·     Hukum melanggengkan komunis
Ekonomi
·   Peran negara kecil
·   Swasta mendominasi
·   Kapitalisme
·   Monopolisme
·   Persaingan bebas
·     Peran negara dominan
·     Demi kolektivitas berati demi negara
·     Monopoli negara
Agama
·   Agama urusan pribadi
·   Bebas beragama
·   Bebas memilih agama
·   Bebas tidak beragama
·     Agama candu masyarakat
·     Agama harus dijauhkan dari masyarakat
·     Ateis
Pandangan terhadap individu dan masyarakat
·   Individu lebih penting daripada masyarakat
·   Masyarakat diabdikan bagi individu
·     Masyarakat tidak penting
·     Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
Ciri khas
·   Penghargaan atas HAM
·   Demokrasi
·   Negara hukum
·   Menolak dogma
·   Reaksi terhadap absolutisme
·     Ateisme
·     Dogmatis
·     Otoriter
·     Ingkar HAM
·     Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme

5.    Pancasila dapat dijadikan sebagai paradigma pembangunan karena di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kehidupan berbangsa, Nilai-nilai tersebut adalah niali ideal, niali material, niali estetis, nilai sosial, dan nilai religius atau keagamaan. Nilai lain yang terdapat dalam Pancasila adalah niali perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Selain itu, Pancasila adalah paradigma karena dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai setiap program pembangunan negara Republik Indonesia. Tujuan yang dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan Indonesia seutuhnya dengan Pancasila sebagai pedomannya.
6.    Pancasila mengandung nilai instrumental maksdunya adalah bahwa pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan, tempat, dan waktu. Walaupun lebih rendah dari nilai dasar, nilai ini tidak kalah penting, karena dapat mewujudkan nilai umum menjadi konkret dan sesuai dengan perkembangan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
7.    Negara-negara yang menganut ideologi komunis cenderung bersifat otoriter karena hukum melanggengkan komunis, dan peran negara sangat dominan dan monopoli negara sangat jelas dan menganggap kolektivitas yagn dibentuk negara lebih penting daripada masyarakat atau individu. Paham ini lebih mengutamakan kebersamaan tetapi kebersamaan yang semu.
8.    Budaya-budaya yang berkembang di Indonesia hanya sebagian yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Contohnya masyarakat di pedesaan, mereka masih menghayati nilai-nilai kebersamaan dalam gotong-royong dan juga saling membantu satu sama lain. Sedangkan sebagian masyarakat di kota nilai-nilai kegotongroyongan semakin menipis. Hal itu dipengaruhi oleh indivualitas manusia yang diadopsi dari budaya barat.
9.    Nilai-nilai Pancasila justru dapat ditumbuhkan dengan kuat di dalam lingkungan sekolah karena diajarkan secara teoritis dan langsung dipraktekan melalui interaksi sehari-hari seorang murid dengan teman-temannya. Contohnya dalam menerapkan nilai kerja sama dapat dipelajari dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan dapat dipraktekan (diwujudkan) dalam studi kelompok, piket kelas, dan juga menolong teman yang sakit, serta saling memberikan toleransi terhadap teman yang beragama lain untuk berdoa sesuai dengan keyakinannya.
10. Ketika Jepang menjajah Indonesia, mereka menggunakan berbagai cara untuk menarik simpati bangsa Indonesia, yaitu dengan memberikan janji untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk menindaklanjuti janji tersebut, tanggal 1 Maret 1945 dikeluarkanlah maklumat tentang pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indoensia. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang dua kali untuk membahas penyusunan dan pengesahan dasar negara. Pada saat itu muncul tiga tokoh nasionalis yang mengutarakan ide-ide pokok mengenai dasar negara RI, yaitu:
a.     Ir. Soekarno. Beliau mengusulkan ide-ide pokok dasar negara sebagai berikut:
·   Kebangsaan Indonesia
·   Internasional atau Peri Kemanusiaan
·   Mufakat atau Demokrasi
·   Kesejahteraan Sosial
·   Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Prof. Dr. Soepomo. Beliau mengusulkan ide-ide pokok dasar negara sebagai berikut:
·   Persatuan
·   Kekeluargaan
·   Keseimbangan lahir dan batin
·   Musyawarah
·   Keadilan Rakyat
c.    Muhammad Yamin. Beliau mengusulkan ide-ide pokok dasar negara sebagai berikut:
a.    Peri Kebangsaan
b.    Peri Kemanusiaan
c.    Peri Ke- Tuhanan
d.    Peri Kerakyatan
e.    Kesejahteraan Rakyat

C.    (jawaban diserahkan pada masing-masing siswa, asalkan disertai alasan yang jelas dan sesuai)


BAB 2
A.   Pilihan Ganda
  1. b
  2. b
  3. e
  4. d
  5. b
  6. e
  7. a
  8. d
  9. b
  10. a

B.    Esai
1.    Perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensial, ditinjau dari aspek kekuasaan badan legislatif dan eksekutif:
a.    Sistem pemerintahan parlementer:
·   Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, kaisar) hanya berfungsi sebagai simbolis, dan tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif;
·   Kekuasaan legislatif lebih kuat dariapda kekuasaan eksekutif (presiden/perdana menteri);
·   Menteri-menteri diangkat, diberhentikan, dan harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada badan legislatif; serta
·   Program-program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
b.    Sistem presidensial:
·   Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
·   Kekuasaan eksekutif lebih kuat dibandingkan dengan kekuasaan legislatif;
·   Menteri-menteri diangkat, diberhentikan, dan hanya bertanggung jawab kepada presiden;
·   Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat; serta
·   Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Oleh karena itu, presiden dan legislatif tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan
2.    Yang dimaksud dengan checks and balances atau kontrol dan keseimbangan adalah sebuah upaya untuk mencegah kemungkinan satu lembaga/cabang kekuasaan memperbesar kekuasaan sendiri, masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan yang lain. Dengan cara seperti itu, posisi masing-masing cabang kekuasaan tetap dalam keseimbangan yang tepat. Di Amerika Serikat, Kongres diberi kekuasaan untuk mengontrol presiden dengan menolak RUU yang diajukan presiden, menahan persetujuan terhadap badang-badan eksekutif dan administratif, menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung presiden, dan mengadili serta memberhentikan presiden. Kongres juga diberi kekuasaan mengontrol Mahkamah Agung dengan membatasi kewenangan banding mahkamah agung, dan menahan persetujuan terhadap calon hakim agung. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol Kongres dengan hak veto atas UU yang telah disetujui Kongres, dan mengontrol mahkamah agung dengan mengajukan calon mahkamah agung. Di lain pihak, mahkamah agung mengontrol Kongres dan presiden melalui kekuasaannya untuk melakukan judicial review.
3.    UUD Negara  Indonesia perlu diamandemen agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Perubahan itu dilakukan mengingat kehidupan politik Indonesia semakin kompleks. Hal itu sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang tetap membiarkan rumusan UUD 1945 tidak kaku atau tetap saja.
4.    Amandemen UUD telah membawa perubahan berarti dalam sistem pemerintahan politik di Indonesia.  Sebagai contoh sebelum tahun 2004, presiden dipilih oleh MPR tetapi pada tahun 2004 telah terjadi perubahan yang sangat berarti di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Maka MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi di negara ini tetapi hanya sebagai lembaga tinggi negara saja. Selain itu, MPR tidak lagi menyusun Garis-Garis Besar Haluan negara. Presiden dan wakil presiden terpilih harus menyusun sendiri GBHN yang akan dilaksanakannya. (Siswa boleh mengutarakan jawaban yang berbeda asalkan disertai dengan alasan yang sesuai).
5.    Perbedaan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a.    Mahkamah Agung
·   Mengadili pada tingkat kasasi,
·   Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
·   Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.    Mahkamah Konstitusi
·   Mengadili ada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
·   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
·   Memutuskan pembubaran partai politik,
·   Memutuskan perselisiahn hasil Pemilu, dan
·   Memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden sebagai yang dimaksud dalam pasal 7A UUD 1945.
6.    Sistem pemerintahan yang berlaku di RRC pada dasarnya menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang  mulai mapan sejak tahun 1954, pada masa kepemimpinan Mao Tze Tung tahun 1893-1976. Mao menjadi ketua partai komunis Cina pada tahun 1935. Setelah tahun 1976, Mao digantikan oleh Deng Xiaoping. Sistem politik dan pembagian kekuasaan di Cina melalui sistem partai tunggal adalah sebagai berikut:
a.    Kekuasaan eksekutif (presiden) dipegang oleh ketua partai sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri;
b.    Kongres Rakyat Nasional mengemban kekuasaan legislatif yang hanya didominasi oleh Partai Komunis Cina; dan
c.    Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat tersebut bertanggung jawab pada Kongres Rakyat Cina di setiap tingkatan.
7.    Hampir seluruh kewenangan presiden yang dimuat dalam Bab III UUD 1945 tidak memperoleh mekanisme kontrol dari lembaga lainnya. Persoalan muncul ketika kewenangan-kewenangan ini dilaksanakan dalam kegiatan kenegaraan sehari-hari. Ketiadaan mekanisme kontrol dari lembaga-lembaga lain menyebabkan kewenangan presiden dalam melaksanakan fungsinya sehari-hari seringkali menjadi terlalu besar. Pasal dalam UUD 1945 yang diselewengkan demi kepentingan penguasa misalnya pada pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ssetiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Pasal di atas mengisyarakatkan bahwa dalam menyusun kabinet tidak ada kewajiban resmi bagi presiden untuk menghubungi, melakukan tawar-menawar, atau menyusun bersama kabinet dengan pihak-pihak yang secara politik terwakili di parlemen. Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan parlemen. Itu artinya selama masih dipercaya presiden maka kedudukan menteri tidak bisa digantikan. Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ”Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daearah, dan dilanjuti dengan ayat (3) ”Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.” Dari klausal ini jelas terlihat kembali suatu kerancuan, sebuah badan pengawas pemerintah diamanatkan untuk diatur dengan undang-undang yang adalah buatan pemerintah sendiri. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Batasan wewenang dan tanggung jawab kekuasaan itu tidak diatur lebih lanjut dalam UUD dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan ini tidak sekedar kekuasaan eksekutif, melainkan mencakup ruang lingkup yang lebih luas daripada itu, sehingga batasan yang jelas untuk mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab kekuasaan tidak perlu dilakukan. Berdasarkan beberapa alasan tersebut diatas, maka dalam beberapa amandemen UUD 1945 kekuasaan presiden harus dibatasi.
8.    Ciri-ciri sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945:
a.    Lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia mengalami pengurangan sekaligus penambahan.
b.    Sesuai prinsip sistem pemerintahan presidensial, terdapat larangan rangkap jabatan di antara para pejabat lembaga negara tingkat pusat.
c.    MPR tidak lagi berkedudukan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
d.    DPR telah dikukuhkan kedudukannya sebagai lembaga pembuat undang-undang.
e.    Ada lembaga perwakilan daerah, dalam bentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
f.     Presiden lebih sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
g.    Kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka semual hanya disebut dalma penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945, kini ditegaskan dalam pasal 24 ayat 1.
h.    Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 ayat UUD 1945.
i.     Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
9.    Kekurangan yang masih terdapat dalam UUD 1945 setelah amandemen adalah pasal-pasal yang mengatur wewenang presiden sebagai kepala negara, mengangkat para menteri sesuai dengan hak prerogatif presiden, batasan-batasan kekuasaan presiden sebagai kepala negara tidak terlalu jelas. Ada kecenderungan otoriter dan terciptanya negara kekuasaan, maklumat, penpres, surat perintah. Legimitasi pemerintahan negara bukan melalui mekanisme consent by the governed atau berupa direct mandate. Selain itu masih ada lagi pasal-pasal yang perlu direvisi untuk menciptakan stabilitas dalam negara kita.
10. Perbedaan sistem pemerintahan presidensial antara Amerika dengan Indonesia adalah terletak pada sistem checks and balances.
Di Amerika, ketiga cabang pemerintahannya, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif saling mengontrol dan menstabilkan satu sama lain melalui fungsinya yang terpisah. Cabang legislatif yang diwakili oleh Kongres meliputi Senat dan House Of Representative harus mengajukan rancangan undang-undang sebelum ditetapkan. Cabang eksekutif, yaitu presiden, mengepalai badan eksekutif yang mencakup seluruh departemen. Inilah ciri yang paling membedakan sistem presidensial AS dengan sistem presidensial negara-negara lainnya. Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
a.    kekuasaan eksekutif dari pemerintah federal;
b.    menjaga agar undang-undang dilaksanakan dengan seksama dan memimpin organisasi eksekutif yang sangat luas untuk menjalankan pemerintahan pusat;
c.    kekuasaan dalam bidang kehakiman: mengangkat hakim-hakim federal, memberikan grasi, amnesti, dan abolisi;
d.    kekuasaan dalam urusan luar negeri: mengangkat duta besar, duta biasa, dan konsul dengan pengesahan  Senat;
e.    mengangkat pejabat-pejabat eksekutif, seperti menteri dan pejabat departemen lain.
Kekuasaan yudikatif AS dilaksanakan oleh Supreme Court atau MA. Mahkamah Agung merupakan satu-satunya pengadilan federal yang dibentuk berdasarkan kontitusi, Oleh karena itu MA tidak dapat dihapus, kecuali konstitusi dirubah.MA merupakan badan pengadilan tertinggi bagi seluruh negara bagian AS dan keputusannya bersifat tetap.Sedangkan di Indonesia sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku kedaulatan rakyat sepenuhnya, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi dengan kekuasaan tidak terbatas. Namun pasca amandemen, kedaulatan rakyat tersebut dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya menjadi kekuasaan-kekuasaan dalam fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasrkan prinsip checks and balances. Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di MPR, namun majelis ini terdiri atas dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Cabang kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden dan wakil presiden. Dalam sistem checks and balances,  presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai kedudukan yang sederajat dan saling mengendalikan dengan lembaga parlemen sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Sesuai dengan prinsip presidensial, presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Begitu pula sebaliknya, parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden.

C.    (jawaban diserahkan pada masing-masing siswa, asalkan disertai alasan yang jelas dan sesuai)


BAB 3
A.   Pilihan Ganda
1.    e
2.    d
3.    c
4.    a
5.    b
6.    b
7.    b
8.    d
9.    b
10. a

B.   Esai
  1. Pers yang bebas dapat menajdi salah satu indikasi (ukuran) sebuah negara demokratis karena salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan pers. Pers itu sendiri adalah bagian dari institusi yang disebut media massa, baik cetak maupun elektronik. Fungsi pertama media adalah memberi informasi atau berita. Tanpa informasi apa yang terjadi dalam dinamika sosial, politik, ekonomi, hukum, dan sebagai tidak dapat diketahui khalayak ramai. Dengan demikian, pers juga menjadi salah satu pilar proses berdemokrasi. Tanpa pers yang bebas, tanpa menyalahi kode etik jurnalistik, kehidupan sosial-politik di sebuah negara tidak dapat berjalan demokratis. Fungsi lain media atau pers adalah sebagai kontrol sosial dengan tetap bersikap netral dalam pemberitaan. Mengemban amanat sebagai kontrol sosial tidaklah mudah, apalagi jika harus berhadapan dengan kekuasaan. Peranan pers adalah memberi informasi yang benar kepada publik (masyarakat) tentang suatu peristiwa. Pers adalah media yang dapat dengan bebas menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam masyarakat demokratis, rakyat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan hukum, serta ketidakefisienan dan ketidakefektifan kerja sebuah lembaga pemerintah. Negara demokrasi ditandai dengan adanya pers bebas, sedangkan kediktatoran penguasa ditandai dengan adanya pembungkaman /pembredelan media massa.
  2. Orde baru begitu ketat membelenggu pers selama berpuluh tahun. Perselisihan antara pemerintah dengan pers seperti api dalam sekam. Di permukaan tidak tampak, tetapi sebenarnya ada kebencian di antara keduanya. Bebeda dengan Orde Lama, pada masa Orde Baru hampir tidak ada pertikaian yang diselesaikan di meja hijau. Sanksi terhadap media cetak yang diperkarakan diselesaikan dengan pencabutan SIUPP. Pemerintahlah yang mengendalikan dan menentukan hidup matinya pers. Pers yang kritis menjadi musuh bagi negara. Majalah Tempo, Detik, dan Kompas menjadi korban. Ketiga media ini dibredel karena mengangkat berita hasil investigasi keterlibatan B.J. Habibie (saat itu Menristek) dalam kasus pengadaan kapal bekas Jerman yang dinilai sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Keadaan pers pribumi pada masa penjajah Belanda mulai pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff. Ketika itu terbit surat kabar pertama pada 7 Agustus 1744 di Batavia (Jakarta), yaitu Bataviaschee Nouvelles en Politique Raisonnementen. Surat kabar tersebut hanya bertahan selama 2 tahun. Ia dilarang terbit oleh gubernu jenderal atas perintah VOC, karena dianggap sangat berbahaya bagi kelangsungan bisnis VOC di Hindia Belanda. Selama kurun waktu 1744-1854, surat kabar cenderung dimiliki oleh orang Eropa, berbahasa Belanda, dtujukan bagi pembaca berbahasa Belanda, berisi tentang kehidupan orang Eropa dan tidak terkati dengan kehidupan pribumi. Karena itu, kurun waktu itu sering disebut Babak Putih. Barulah pada kurun sesudah itu mulai muncul surat kabar berbahasa Melayu, misalnya Slompret Melajoe. Meskipun pada waktu itu ada iklim yang memungkinkan terbitnya surat kabar, pemerintah kolonial pada dasarnya cenderung mencurigainya. Hal itu tampak dari terbitnya berbagai peraturan yang mengekang kehidupan pers. Peraturan pertama pemerintah kolonial tentang pers adalah Peraturan Barang Cetakan pada tahun 1856, yang kemudian diperbaiki pada tahun 1906. Peraturan tersebut berisi ketentuan sensor preventif untuk mengawasi tulisan yang akan dimuat dalam surat kabar.
  4. Keadaan pers Indonesia pada tahun 1966 dengan pers Uni Soviet pada masa Tirani Besi hampir sama. Pada masa Orde Baru, lembaran hitam menyelimuti sejarah pers Indonesia. Pada hal dalam kurun waktu tersebut berlaku UU Pokok Pers No. 11/1966 yang memberi jaminan ”seolah-olah” ada jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan sensor dan pembredelan. Namun, Peraturan Menteri Penerangan RI No.03/Per/Menpen/1969 mengharuskan adanya Surat Izin Terbit (SIT).Kemudian aturan ini dicabut bersamaan dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 1982. Undang-Undang ini kembali membuka keberadaan SIUPP/Surat Izin Usaha Penerbitan Pers melalui Permenpen Nno.01/1984. Berdasarkan legalitas Permenpen No.01/1984, ketika itu enam penerbitan dibatalkan SIUPP-nya oleh penguasa Orde Baru.  Permenpen No.01/1984 sudah sejak lama menghantui kehidupan pers karena pasal 33 ayat (h) peraturan tersebut memungkinkan pemerintah membatalkan SIUPP suatu penerbitan pers. Tidaklah mengherankan kalau keberadaan peraturan tersebut sejak lama digugat untuk dihapus. Peraturan tersebut muncul karena pada dasarnya pemerintah mana pun atau individu siapapun tidak mau membiarkan tindakannya disorot, kebijakannya diteliti secara seksama, apalagi dikritik oleh media. Kekuatan politik manapun tidak akan rela melepaskan kekuasaannya tanpa berupaya membela kepentingannya. Hal itu pun terjadi pada di Uni Soviet di mana sensor oleh negara tetap ketat terhadap media massa. Oposisi politik ditekan dengan hanya mengizinkan keberadaan satu partai saja. Negara-negara dengan satu parti menentukan secara langsung gagasan dan informasi yang akan diterbitkan, disirkulasikan, dan diajarkan. Ketika penerbit, penulis, atau pembaga penyiaran dianggap telah melewati batas politik atau moral yang ditentukan oleh undang-undang atau hukum pemerintahan, mereka akan dihukum denda, dipenjara, atau dibredel, dilarang untuk terbit lagi, atau saluran komunikasinya ditutup. Pengasingan atas warga negara dari Uni Soviet telah mengungkapkan adanya pelecehan hak asasi. Di antara yang diasingkan adalah para ilmuwan dan orang-orang terpelajar, seperti Alexander pada tahun 1970, dan Andrey D. Sakharov, yang memenangkan Nobel Perdamaian pada tahun 1975. Pengakuan dunia tidak mencegah pemerintah Soviet melakukan penindasan atas karya mereka dan menghukum mereka. Namun, akhirnya hingga tahun 1980-a, Uni Soviet di bawah pemerintahan Presiden Mkhail Gorbachev memperlonggar sensor media sebagai bagian gerakan reformasi pemerintah secara umu, dan negara-negara Blok Timur lain pun terpengaruh
  5. Wartawan harus memiliki kode etik untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Karena itu, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
  6. Dalam negara demokratis, rakyat sangat bergantung pada pers karena pers merupakan kekuatan yang menyangga pemerintahan yang demokratis. Karena itu pers bertindak sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat, dan juga pendidikan politik. Karena lewat pers, masyarakat mendapatkan informasi tentang perkembangan kehidupan sosiopolitik, memberikan gambaran mengenai isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat, menyediakan wahana untuk melakukan debat publik antara berbagai sudut pandang berbeda-beda yang hidup dalam masyarakat, membantu pemerintah dalam memperhitungkan cara yang sesuai dalam menggunakan kekuasaan, dan memberikan sumbangan kepada warga masyarakat untuk belajar, memilih, dan terlibat dalam kehidupan bersama, termasuk proses politik. Fungsi pers sebagai ”Watchdog” menurut hemat saya masih relevan sekarang ini. Karena pers menjadi ”mata dan telinga” yang memberikan isyarat dan tanda-tanda dini apabila ada kejadian yang tidak pada tempat, sertai sebagai pembentuk opini masyarakat dan agenda publik. Di sini pers menjadi kekuatan keempat yang menyangga pemerintahan demokrasi, bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena pers dalam masyarakat demokrasi akan memberikan informasi mengenai perkembangan kehidupan sosio politik, memberikan gambaran mengenai isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat, menyediakan wahana untuk melakukan debat publik antara berbagai sudut pandang berbeda-beda yang hidup dalam masyarakat, membantu pemerintah dalam memperhitungkan cara yang sesuai dalam menggunakan kekuasaan, dan memberikan sumbangan kepada warga masyarakat untuk belajar, memilih, dan terlibat dalam kehidupan bersama, termasuk proses politik.
  7. Bila kita melihat kondisi kebebasan pers di Indonesia pada masa Orde Baru sangatlah memprihatinkan. Kedudukan pers selalu goyah ketika berhadapan dengan kekuasaan; dengan adaya peraturan-peraturan yang mengekang kebebasan pers itu sendiri.  Banyak sekali surat kabar, majalah yang dibredel dengan menggunakan kekuasaan. Hal ini mengindikasikan bahwa telah matinya demokrasi, sebab pemerintah tidak memberikan kebebaan bersuara dan berekspresi. Pada masa Orde Baru, lembaran hitam menyelimuti sejarah pers Indonesia. Pada hal dalam kurun waktu tersebut berlaku UU Pokok Pers No. 11/1966 yang memberi jaminan ”seolah-olah” ada jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan sensor dan pembredelan. Namun, Peraturan Menteri Penerangan RI No.03/Per/Menpen/1969 mengharuskan adanya Surat Izin Terbit (SIT).Kemudian aturan ini dicabut bersamaan dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 1982. Undang-Undang ini kembali membuka keberadaan SIUPP/Surat Izin Usaha Penerbitan Pers melalui Permenpen Nno.01/1984. Berdasarkan legalitas Permenpen No.01/1984, ketika itu enam penerbitan dibatalkan SIUPP-nya oleh penguasa Orde Baru.  Permenpen No.01/1984 sudah sejak lama menghantui kehidupan pers karena pasal 33 ayat (h) peraturan tersebut memungkinkan pemerintah membatalkan SIUPP suatu penerbitan pers. Tidaklah mengherankan kalau keberadaan peraturan tersebut sejak lama digugat untuk dihapus. Peraturan tersebut muncul karena pada dasarnya pemerintah mana pun atau individu siapapun tidak mau membiarkan tindakannya disorot, kebijakannya diteliti secara seksama, apalagi dikritik oleh media. Kekuatan politik manapun tidak akan rela melepaskan kekuasaannya tanpa berupaya membela kepentingannya. Era Reformasi mulai bergulir sejak 1998 hingga sekarang. Tanggal 5 Juni 1998, kabinet Reformasi Pembangunan di bawah pimpinan presiden B.J. Habibie meninjau dan mencabut Permenpen No. 01/1984 tentang SIUPP melalui Permenpen No. 01/1998. Setahun kemudian, pemerintah bersama legislatif mereformasi undnag-undang pers yang lama dan menggantinya dengan undang-undang pers yang baru yang dikenal dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Beberapa pasal tentang kemerdekaan pers untuk memperoleh informasi diatur di dalamnya, begitu pula kebebasan bagi wartawan yang memilih organisasi pers.
  8. Pers yang berani mengeskpos kekerasan atau seksualitas tubuh perempuan sebagai bahan untuk mengeruk keuntungan adalah melanggar kode etik Aliansi Jurnali Independen yang telah ditetapkan. Pada kode etik AJI tersebut disebutkan bahwa “jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik, dan seksual” serta “jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi”. Maka apabila terdapat tayangan yang mengekspos kekerasan atau kecabulan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik AJI tersebut dan juga kode etik pers PWI pasal 3 yang berbunyi “WI tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasi berlebihan” dan pasal 4 yang menyatakan bahwa “WI tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita/tulisan/gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan sesorang atau sesuatu pihak.” Segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik pers atas tayanagn yang berbau kekerasan dan cabul tersebut akan mengundang protes masyarakat dan rakyat yang masih menginginkan moral generasi penerusnya terpelihara. Apabila pers tetap menyuguhkan tayangan yang berbau kekerasan atau cabul tersebut tanpa mengindahkan protes masyarakat, maka dengan sendirinya mereka telah menyumbangkan langkah untuk mengekang kebebasan pers sekali lagi dan membuktikan bahwa pers tidak menjalankan fungsi yang seharusnya dan hanya bekerja untuk mendapatkan keuntungan semata. Kenyataan ini dapat diperkuat dengan adanya beberapa hal Yang membuat surat keluar atau majalah dapat dibredel, yaitu:
a.    pengendalian kebebasan pers yang artinya masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kebebasan pers. Mereka berusaha untuk membatasi atau bahkan meniadakan kebebasan pers.
b.    penyalahgunaan kebebasan pers yang artinya, insan pers memanfaatkan kebebasan pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.
  1. Maksud pers sebagai penjaga jalannya demokrasi  adalah menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, menghormati pluralisme/kebhinekaan. Selain itu, pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga melakukan pengawasan kritis, koreks, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  2. Cara menilai etis tidaknya pemberitaan suatu media di televisi jika pemberitaan itu tidak terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal. Artinya, suatu pemberitaan dinilai etis atau tidak harus berdasarkan kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik artinya aturan atau tata susila kewartawanan, norma tertulis yang mengatus sika, tingkah laku, dan tata krama penerbitan atau pemberitaan.

C.    (jawaban diserahkan pada masing-masing siswa, asalkan disertai alasan yang jelas dan sesuai)

BAB 4
A.   Pilihan Ganda
  1. c
  2. a
  3. e
  4. d
  5. a
  6. d
  7. e
  8. c
  9. a
  10. c
B.    Esai
1.    Globalisasi pada dasarnya berhubungan dengan peningkatan saling berkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi lainnya. Ada juga mempunyai pengertian tersendiri tentang globalisasi. Ada yang mengatakan bahwa globalisasi merupakan intensifikasi relasi sosial sedunia yang menghubungkan lokalitas yang saling berjauhan sedemikian rupa sehingga jumlah peristiwa sosial dibentuk oleh peristiwa yang terjadi pada jarak bermil-mil. Ada juga yang mengatakan bahwa globalisasi menunjuk pada lingkup masalah yang menyangkut kepentingan dan nasib bersama yang tidak dapat lagi dipecahkan hanya oleh negara-negara masing-masing.
2.    Pengaruh globalisasi di bidang ekonomi adalah gencarnya perusahaan-perusahaan multinasional mendirikan pabrik dan kantor cabangnya di negara-negara lain. Produk-produk luar negeri masuk ke pasar-pasar suatu negara, sehingga produk dalam negeri kalah bersaing. Hal ini dapat kita lihat pada fenomena hancurnya usaha transportasi laut Sumatera dengan makin murahnya transportai udara. Dengan biaya yang tidak jauh atau bahkan lebih kecil dibandingkan transportasi laut, usaha transportasi udara yang makin berkembang membuat hampir sebagian besar calon penumpang beralih ke transportasi udara. Kehancuran transportasi laut di Sumatera jelas mengalami kehancuran karena selain mematikan usaha transportasi juga berdampak pada sepinya perdagangan laut yang tadinya menjadi salah satu roda perekonomian nelayan atau penduduk pantai setempat. Calon penumpang tentunya lebih memilih sarana transportasi yang cepat, nyaman, dan murah sedangkan bisnis transportasi laut masih kalah memadai dibandingkan transportasi udara. Dengan matinya usaha transportasi laut, maka sudah jelas tingkat pengangguran dan juga kebangkrutan dari beberapa perusahaan transportasi laut lokal akan terjadi. Sekali lagi Indonesia akan dirugikan oleh dampak pasar bebas yang pada dasarnya akan menguntungkan negara-negara dunia pertama dan makin mendorong keterpurukan negara-negara dunia ketiga.
3.    Globalisasi dapat dikatakan identik dengan kapitalisme karena mengarah pada terwujudnya keunggulan mutlak satu pihak atas pihak lain. Fenomena berdirnya minimarket waralaba tentunya akan mematikan warung-warung atau usaha kecil yang jelas dari segi produk dan harga telah kalah bersaing. Bila usaha-usaha kecil tersebut tutup, maka kapitalisme (pengumpulan modal) dalam sistem ekonomi yang liberal akan semakin nyata. Seperti halnya negara-negara dunia ketiga, usaha kecil tersebut akan tergilas oleh kapitalisme dan persaingan ekonomi liberal tanpa memberi kesempatan untuk berkembang. Bila hal itu terjadi, maka konsumen akan beralih kepada satu-satunya pasar yang menyediakan kebutuhan mereka meskipun dnegan harga yang lebih tinggi.
4.    Fase-fase globalisasi di Indonesia sebagai berikut:
a.    Fase jatuhnya kekuatan Orde Lama
Tergulingnya Presiden Soekarno akibat peristiwa G 30 S/PKI menjadi fase awal masuknya Indonesia ke kancah globalisasi setelah kemerdekaan. Setelah lima abad sebelumnya menjadi pusat globalisasi dunia melalui rempah-rempah dan kolonialisme Belanda, Soekarno menutup diri dari modal asing. Soekarno ingin membangun neger denagn ekonomi berdikari dan politik mandiri. Ia menolak tegas IMF dan Bank Dunia dari Indonesia. Soekarno yakin, kekayaan alam yang melimpah ruah di bumi Nusantara akan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Para kapitalis dan sekutu liberalnya dengan senang hati membantu komunisme daripada liberalisme dan kapitalisme. Kejatuhan Soekarno dari tampuk kekuasaan ini menandai era baru Indonesia yang kembali menjalin hubungan mesra dengan IMF dan World Bank, di bawah pimpinan Jenderal Soeharto. Setlah tadinya berteriak go to hell with your aid, Indonesia berbalik menjadi tamak utang. Indonesia dibangun dengan utang luar negeri. Utang luar negeri Indonesia begitu besar. Sebagai imbalannya, siap tidak siap Indonesia harus rela memasuki arus globalisasi ekonomi. Termasuk dengan kebanggaan yang dipaksakan menjadi anggota APEC dan penandatanganan kesepakatan pasa bebas Asia Tenggara dan Asia Pasifik.
b.    Fase Krisis Ekonomi 1997
Krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997. Perekonomian Indonesia yang tadinya terlihat fantastis, ambruk. Utang luar negeri tidak cukup membuat Indonesia makmur. Kejayaan ekonomi selama berpuluh-puluh tahun hancur karena pukulan spekulan pasar uang selama beberapa hari saja. IMF dan World Bank memberi resep untuk menyembuhkan penyakit pasiennya yang sedang kritis. Indonesia harus menghapus berbagai jenis subsidi untuk rakyat, menjadikan rupiah sebagai mata uang yang tunduk pada mekanisme pasar uang, dan melakuan privatisasi perusahaan milik negara. Tetapi rakyat yang miskin dan jumlahnya semakin banyak. Sementara segelintir orang yang kaya semakin kaya.
5.    Bukti-bukti globalisasi memberikan dampak negatif bagi penduduk dunia sebagai berikut:
a.    Pendapatan seperlima dari populasi kaum kaya di dunia sekarang, rata-rata sama dengan 50 tahun pendapatan seperlima dari populasi penduduk miskin.
b.    Lebih dari satu juta rakyat di negara-negara berkembang hidup dalam kemiskinan absolut.
c.    Arus masuk perdagangan luar negeri menyebabkan defisit perdagangan nasional.
d.    Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia
e.    Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.
f.     Pengusaha dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan pengusaha luar negeri. Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
g.    Terjadi kerusakan lingkungan adn polusi limbah industri.
h.    Perkembangan perusahaan nasional menjadi sangat lambat karena investasinya lebih banyak melalui bursa efek daripada mendirikan perusahan baru.
6.    Privatisasi yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN akan menyebabkan kemiskinan bagi rakyatnya. Karena sumber pengolahan kekayaan negara akan beralih kepada swasta yang sebagian besar berasal dari luar negeri. Akibatnya rakyat tidak lagi mempunyai sumber pengolalaan kekayaan yang bisa diandalkan untuk membangun negaranya atau ekonominya sendiri.
7.    Globalisasi teknologi yang masuk ke Indonesia mempunyai keuntungan dan kerugiannya. Bagi bangsa yang sedang berkembang seperti Indonesia, adanya globalisasi teknologi tersebut membantu untuk memudahkan interaksi masyarakatnya yang letaknya berjauhan. Globalisasi teknologi itu juga dapat membantu mempercepat pembangunan yang sedang dilaksanakan di Indonesia. Namun dampak kerugian dari globalisasi itu sendiri juga dapat dilihat di tengah masyarakat Indonesia seperti sifat yang ingin segalanya serba cepat  dan mudah (instan), terlalu bergantung pada teknologi sehingga rela mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memperolehnya, dan mematikan kreativitas masyarakatnya dalam mengembangkan teknologinya sendiri karena merasa tidak dapat bersaing dengan dunia internasional. Sayangnya sifat tersebut telah menjalar hingga ke generasi yang paling muda dari bangsa Indonesia ini, dimana fenomena kebutuhan elektronik yang tadinya bersifat sekunder dan bahkan tersier kini menjadi suatu kebutuhan primer. Keuntungan dalam bidang informasi dan komunikasi yang serba cepat dan praktis menjadikan kreativitas bangsa Indonesia tumpul dan memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap teknologi tersebut.
8.    Ciri-ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan:
a.    berkembangnya pertukaran kebudayan internasional;
b.    Penyebaran prinsip multikebudayaan;
c.    berkembangnya pariwisata;
d.    berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian dan film;
e.    bertambah banyaknya fenomena-fenomena global.
9.    Globalisasi ekonomi memiliki pengaruh yang sangat besar bagi negara berkembang yang mengarah kepada penindasan bagi pihak usaha kecil dan menengah yang tidak mampu bersaing dengan pihak pengusaha besar. Globalisasi ekonomi juga mengarahkan kepada kapitalisme global dan melemahnya kontrol pemerintah nasional atas aktivitas ekonomi. Pengaruh globalisasi yang paling terlihat adalah gencarnya perusahaan-perusahaan multinasional untuk mendirikan pabrik dan kantor cabangnya di negara-negara lain. Produk-produk luar negeri masuk ke pasar-pasar suatu negara, sehingga produk dalam negeri kalah bersaing. Namun persaingan seperti ini dianggap wajar oleh pelaku pasar bebas karena kebijakan ekonomi nasional di dalam negeri tidak berdaya untuk mengatur atau membatasi kegiatannya. Di negara Indonesia, pasar tradisional kini makin sulit mempertahankan keberadaannya karena seringkali mengalami penggusuran dan juga kalah bersaing dengan supermarket serta hipermarket besar yang beroperasi tidak jauh dari lokasi pasar tradisional. Gaya hidup konsumerisme pun dapat ditemui hampir di seluruh lapisan masyarakat yang berusaha untuk tampil mengikuti tren terkini. Akibatnya banyak dari masyarakat dengan daya beli rendah yang tidak dapat mempertahankan hidupnya atau semakin terpuruk. Sedangkan globalisasi teknologi yang diharapkan dapat membantu pembangunan bangsa menjadi lebih cepat nyatanya malah melahirkan suatu sifat yang ingin semuanya berjalan serba praktis dan instan. Teknologi negara maju yang mendominasi pasar dunia, merambah dengan cepat ke tengah masyarakat negara berkembang. Kemajuan IPTEK terutama dalam bidang informasi dan komunikasi diharapkan dpat mempermudah kehidupan manusia, namun kenyataannya di negara berkembang kemjuan teknologi tersebut malah menimbulkan budaya konsumerisme yang tinggi melebihi daya beli masyarakat. Sebagian besar masyarakat negara berkembang mengalami culture shock sehingga terus mengeluarkan dana besar untuk konsumsi barang-barang elektronik sekunder dan tersier. Globalisasi teknologi juga dapat dengan mudah disalahgunakan oleh masyarakatnya yang mengarah kepada penyebaran hal-hal yang berbau pornografi dan kekerasan. Internet adalah bukti nyata dari teknologi yang paling mudah untuk disalahgunakan oleh setiap orang. Penyebaran pornografi dan pornoaksi serta kekerasan dapat dengan mudah dilakukan dan juga disampaikan kepada anak-anak, remaja, dan dewasa. Keberadaan hukum sulit untuk menjangkau internet karena sifatnya yang global dan perkembangannya yang sangat pesat. Bisa diperkirakan bahwa hal ini akan menajdi tantangan bagi negara berkembang di masa yang akan datang.
10. Globalisasi di bidang ekonomi kini mulai terasa dampak negatifnya bagi negara-negara berkembang. Dengan adanya krisis ekonomi yang dimulai sejak 10 tahun terakhir, globalisasi hanya membawa kerugian dan keterpurukan yang merata. Kesejahteraan rakyat kecil kini makin menurun dan disusul dengan kebobrokan moral bangsa akibat korupsi uang dalam jumlah besar demi kemakmuran dirinya sendiri. Kelompok masyarakat kini menentang suatu bentuk pemerataan kemiskinan dan keterpurukan yang bersembunyi di balik judul globalisasi. Mereka menganggap bahwa globalisasi tidak lebih dari hanya sekedar alat bagi negara maju untuk menjajah negara berkembang dengan menindas perekonomiannya. Dari penindasan tersebut, maka ketergantungan negara berkembang untuk bantuan ekonomi akan semakin besar dan hutang yang diemban akan sulit untuk diselesaikan. Oleh karena itulah berbagai protes mulai dilakukan di berbagai lokasi untuk menyuarakan kenyataan tersebut dan menghentikan penindasan globalisasi.

C.    (Jawaban diserahkan pada masing-masing siswa, asalkan disertai alasan yang jelas dan sesuai)



Jangan asal Tulis aja ya kawan... Harus ada yang tinggal di otak ya...

Bang Dika Girsang

Post a Comment

 
Top